Nama : Herio Susanto
NPM : 53411335
Kelas : 1 IA 07
TEORI TENTANG DEFINISI TANGGUNG
JAWAB
A.
PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Tanggung
jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung
segala sesuatu, sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia
adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya
atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung
jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja
maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai
perwujudan kesadaran akan kewajiban. Seorang mahasiswa mempunyai kewajiban
belajar, Bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya.
Berarti ia telah bertanggung jawab atas bannya. Sudah tentu bagaimana kegiatan
belajar si mahasiswa, itulah kadar pertanggung jawabannya, Bila pada ujian ia
mendapat nilai A, B atau C itulah kadar pertanggung jawabannya.
Seseorang
mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau keinsafan atau pengertian atas
segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain. Timbulnya
tanggung jawab karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam
lingkungan alam. Manusia tidak boleh berbuat semaunya terhadap manusia lain dan
terhadap alam lingkungannya. Manusia menciptakan keseimbangan, keselarasan,
antara sesama manusia dan antara manusia dan lingkungan.
Tanggung
jawab bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa
setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau
bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksa tanggung jawab itu. Dengan
demikian tanggung jawabitu dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi yang
berbuat dan dari sisi yang kepentingan pihak lain. Dari sisi si pembuat ia
harus menyadari akibat perbuatannya itu dengan demikian ia sendiri pula yang
harus memulihkan ke dalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain apabila si pembuat
tidak mau bertanggung jawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara
individual maupun dengan cara kemasyarakat.
Apabila
dikaji, tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau
dipenuhi, sebagai akibat perbuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari
perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian, pengorbanan pada pihak lain.
Kewajiban beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri atau
pihak lain.
Tanggung
jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab
karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula
bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh
atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui
pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tanggung jawab adalah sesuatu yang
harus kita lakukan agar kita menerima sesuatu yang di namakan hak.Tanggung
jawab merupakan perbuatan yang sangat penting dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari,karena tanpa tanggung jawab,maka semuanya akan menjadi kacau
Bagaimanapun juga tanggung jawab menjadi nomor satu di dalam kehidupan seseorang.Dengan kita bertanggung jawab,kita akan dipercaya orang lain,selalu tepat melaksanakan sesuatu,mendapatkan hak dengan wajarnya. Seringkali orang tidak melakukan tanggung jawabnya,mungkin di sebabkan oleh hal hal yang membuat orang itu lebih memilih melakukan hal di luar tanggung jawabnya.
ARTIKEL TENTANG TANGGUNG JAWAB
Dianiaya,
Istri Laporkan Suami ke Polisi
Ilustrasi
MEDAN, KOMPAS.com - Tidak terima
dianiaya terus-menerus oleh suaminya, VS (38), warga Jalan Sei Beras Sekata
Pasar VIII Simpang Melati, Medan, Sumatera Utara, melaporkan suaminya sendiri,
ET (41), ke Polresta Medan. Kepada polisi, korban mengaku dianiaya suaminya
setelah keduanya terlibat perang mulut.
Menurut korban, perilaku suaminya
yang ringan tangan itu kerap terjadi ketika mereka berselisih paham. Keduanya
kerap cekcok dengan berbagai alasan mulai dari urusan kecil hingga besar.
"Bukan sekali aku dipukulinya. Kadang kalau sudah selisih paham dan adu
mulut, tangannya juga ikut main. Entah kenapa kelakuannya jadi begitu empat
tahun terakhir ini," kata korban seusai melengkapi berkas berita acara
pemeriksaan (BAP), Kamis (10/5/2012).
Pemukulan yang terakhir yang
dilakukan pelaku hanya karena hal sepele. Korban yang ingin keluar rumah
sebentar karena ada urusan menelepon suaminya untuk bergantian menjaga warung
di rumah mereka sekalian menjaga ketiga anak mereka. Saat ditelepon itulah
pertengkaran keduanya dimulai. Pelaku tidak mau menggantikan peran korban, tapi
malah mengomeli korban.
Tak lama kemudian, pelaku pulang ke
rumah dan melanjutkan omelannya sampai berakhir dengan pertengkaran yang
disaksikan para tetangga. Bukan itu saja, korban pun mendapat tamparan dan
pukulan di sekujur wajah dan tubuhnya. Untunglah warga segera melerai. Jika
tidak, ET yang saat itu kalap sedang bersiap-siap mengayunkan balok ke arah
korban.
"Yang buat aku makin palak,
sudah siap mukuli aku dan dilerai warga, dia pergi begitu saja tanpa ada
ngomong apa-apa dan seperti tak ada kejadian," kata korban kesal. Tak
ingin terus-terusan menderita hidup bersama pria yang ringan tangan itu, korban
pun memilih melaporkan kasus ini ke polisi dan ditangani unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA). Kanit PPA Polresta Medan Ajun Komisaris Hariyani
mengatakan sudah menerima laporan dan saat ini tengah ditangani.
"Laporannya sedang ditangani," ujarnya singkat.
PENDAPAT
Kekerasan
dalam rumah tangga mungkin sudah banyak terjadi dimana-mana, pemicunya pun
beragam, mulai dari hal-hal yang sepele, kesulitan ekonomi, perbedaan pandangan
hidup, dan lain-lain. Seseorang yang dapat melakukan kekerasan merupakan orang
yang tingkat pemahaman agama dan pemahaman hukumnya kurang, sehingga mereka
dengan gampangnya melakukan hal-hal yang dilarang oleh negara bahkan oleh
Tuhan.
Perilaku
yang melanggar norma agama akan menimbulkan perilaku buruk. Serta pemahaman
hukum yang kurang dapat memicu tindakan kekerasan. Orang yang mengerti hukum
akan taat pada hukum dan mengetahui sanksi-sanksi terhadap pelanggaran.
Yang perlu diperhatikan dalam KDRT adalah dampak dari kekerasan atau penyiksaan pada diri korban seperti : bunuh diri, gangguan mental (traumatik), akibat masa depan hancur, atau hilang identitas, atau cacat sehingga kekerasan (terhadap siapapun) harus dihilangkan. Perhatian yang ditujukan pada korban adalah dengan menolong atau peduli bahwa kekerasan merupakan hal yang tidak biasa, dan melanggar hukum, sedangkan pada pelaku kekerasan dikenakan sanksi hukuman kurungan.
Persoalan KDRT pada istri, anak-anak atau pembantu sering terjadi dan belum selesai, selalu terjadi kasus. Mengapa hal ini terns terjadi? Kekerasan atau penganiayaan terus terjadi dapat saja disebabkan oleh :
Yang perlu diperhatikan dalam KDRT adalah dampak dari kekerasan atau penyiksaan pada diri korban seperti : bunuh diri, gangguan mental (traumatik), akibat masa depan hancur, atau hilang identitas, atau cacat sehingga kekerasan (terhadap siapapun) harus dihilangkan. Perhatian yang ditujukan pada korban adalah dengan menolong atau peduli bahwa kekerasan merupakan hal yang tidak biasa, dan melanggar hukum, sedangkan pada pelaku kekerasan dikenakan sanksi hukuman kurungan.
Persoalan KDRT pada istri, anak-anak atau pembantu sering terjadi dan belum selesai, selalu terjadi kasus. Mengapa hal ini terns terjadi? Kekerasan atau penganiayaan terus terjadi dapat saja disebabkan oleh :
1. Kesadaran yang kurang terhadap persoalan
KDRT. Kekerasan dalam hal ini adalah persoalan sosial, bukan individu hingga
perlu penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga dengan melapor kepada polisi apabila
teIjadi penganiayaan.
2. Korban KDRT tidak berani mempersoalkan penderitaannya kepada pihak lain seperti Lembaga yang mendampingi/peduli pada korban seperti : LBH Apik, Mitra, Perempuan, dan lain-lain. Korban KDRT menganggap hal yang biasa dalam rumah tangga mereka hingga tidak perlu orang lain tahu. Korban lebih memilih diam atau berdamai dengan pelaku dengan alasan-alasan tertentu, kecenderungan korban menginginkan keluarganya utuh.
3. Lemahnya sanksi dalam kekerasan atau penganiayaan di rumah tangga. UU Khusus (UU Anti Kekerasan/Anti KDRT) belurn berbicara secara tajam mengenai sanksi kurungan, sedangkan hukuman sering terlalu ringan atau tidak maksimal, serta seluruh kerugian sering ditanggung korban dan tidak ada perlindungan bagi korban dan saksi kejadian dan yang lebih fatal adalah menganggap KDRT bukan pelanggaran hukum. Padahal KDRT adalah kejahatan yang dapat dijaring oleh Undang-Undang untuk dihukum.
Memperhatikan masih terjadinya kasus KDRT maka diperlukan suatu upaya penanggulangan atau pencegahan. Sosialisasi dari UU No. 23/2004 tentang Pencegahan KDRT perlu ditingkatkan. Sosialisasi dilakukan dari tingkat pusat hingga tingkat desa termasuk sosialisasi kepada petugas keamanan. Pada tingkat desa yakni kepada Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan yang bekerjasama dengan Ketua RT/RW yang mengenal warganya diharapkan dapat membantu mengidentifikasi KDRT. Kepala Desa dan Petugas Keamanan bekerjasama membantu korban KDRT sehingga kasus dapat ditindaklanjuti.
Fenomena KDRT dikatakan sebagai gunung es, lambat laun mencair. Sedikit demi sedikit banyak kasus diungkapkan dan ditindaklanjuti, bila upaya pencegahan KDRT ditingkatkan salah satunya melalui sosialisasi UU No. 23/2004. Persoalan KDRT yang menjadi persolan sosial menurut penulis menghendaki juga keterlibatan tokoh agama, selain pemerintah melalui kebijakan UU No.23/2004 dan petugas keamanan (polisi, hakim dan jaksa) untuk meminimalkan kekerasan terhadap sesama. Keterlibatan tokoh agama dalam hal ini berfungsi sebagai pemberi pemahaman agama sehingga melahirkan akhlak/perilaku yang baik.
2. Korban KDRT tidak berani mempersoalkan penderitaannya kepada pihak lain seperti Lembaga yang mendampingi/peduli pada korban seperti : LBH Apik, Mitra, Perempuan, dan lain-lain. Korban KDRT menganggap hal yang biasa dalam rumah tangga mereka hingga tidak perlu orang lain tahu. Korban lebih memilih diam atau berdamai dengan pelaku dengan alasan-alasan tertentu, kecenderungan korban menginginkan keluarganya utuh.
3. Lemahnya sanksi dalam kekerasan atau penganiayaan di rumah tangga. UU Khusus (UU Anti Kekerasan/Anti KDRT) belurn berbicara secara tajam mengenai sanksi kurungan, sedangkan hukuman sering terlalu ringan atau tidak maksimal, serta seluruh kerugian sering ditanggung korban dan tidak ada perlindungan bagi korban dan saksi kejadian dan yang lebih fatal adalah menganggap KDRT bukan pelanggaran hukum. Padahal KDRT adalah kejahatan yang dapat dijaring oleh Undang-Undang untuk dihukum.
Memperhatikan masih terjadinya kasus KDRT maka diperlukan suatu upaya penanggulangan atau pencegahan. Sosialisasi dari UU No. 23/2004 tentang Pencegahan KDRT perlu ditingkatkan. Sosialisasi dilakukan dari tingkat pusat hingga tingkat desa termasuk sosialisasi kepada petugas keamanan. Pada tingkat desa yakni kepada Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan yang bekerjasama dengan Ketua RT/RW yang mengenal warganya diharapkan dapat membantu mengidentifikasi KDRT. Kepala Desa dan Petugas Keamanan bekerjasama membantu korban KDRT sehingga kasus dapat ditindaklanjuti.
Fenomena KDRT dikatakan sebagai gunung es, lambat laun mencair. Sedikit demi sedikit banyak kasus diungkapkan dan ditindaklanjuti, bila upaya pencegahan KDRT ditingkatkan salah satunya melalui sosialisasi UU No. 23/2004. Persoalan KDRT yang menjadi persolan sosial menurut penulis menghendaki juga keterlibatan tokoh agama, selain pemerintah melalui kebijakan UU No.23/2004 dan petugas keamanan (polisi, hakim dan jaksa) untuk meminimalkan kekerasan terhadap sesama. Keterlibatan tokoh agama dalam hal ini berfungsi sebagai pemberi pemahaman agama sehingga melahirkan akhlak/perilaku yang baik.
Selain
itu, tanggung jawab pria sebagai kepala rumah tangga sangatlah penting. Mereka
seharusnya lebih bijak dalam menanggapi berbagai persoalan dalam rumah tangga
dan melindungi keluarganya, bukan malah melakukan tindakan - tindakan kekerasan
sebagai bentuk pelampiasan dari amarah, oleh karena itu Kedudukan suami sebagai
pemimpin di keluarga bukan menjadi alasan suami untuk bertindak sewenang-wenang
terhadap istri yang telah mentaatinya.
Source :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-tanggung-jawab
http://regional.kompas.com/read/2012/05/10/23574414/Dianiaya.Istri.Laporkan.Suami.ke.Polisi
http://id.shvoong.com/books/1773765-tanggung-jawab/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar