11 April 2012

BAB 5 - MANUSIA DAN KEADILAN


Nama : Herio Susanto
NPM   : 53411335
Kelas  : 1 IA 07

TEORI TENTANG DEFINISI KEADILAN

 PENGERTIAN KEADILAN

            Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
           
            Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
           
            Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta unuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban , maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
           
            Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraan, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan misalnya, kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu memperoleh keadilan misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.

KEADILAN SOSIAL

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.

            Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut " keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur" , Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
"Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut
           
            Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama

            Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

            Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya
Ilmu Budaya Dasar Halaman 4 dari 11
kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
 


ARTIKEL TENTANG KEADILAN

Keadilan Hukum Dimulai dari Gaji Hakim


Puluhan hakim dari beragam pengadilan di Indonesia mendatangi Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (9/4/2012). Mereka mengadukan perihal penghasilan mereka yang tak kunjung naik dalam beberapa tahun terakhir. Para hakim juga sepakat untuk mogok sidang jika aspirasi mereka tidak diindahkan.

JAKARTA, KOMPAS.com — Kedaulatan Indonesia sebagai negara hukum terancam jika kesejahteran hakim pengadilan sebagai salah satu sendi penjaganya tidak terjamin.
"Bagaimana kita mau mengharapkan terjadinya penguatan hukum kalau para hakim sebagai front liner keadilan tidak bisa bekerja dengan dukungan kesejahteraan yang tak memadai," kata Presiden Demokrasi Kebangsaan Sayuti Asyathri di Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Tuntutan para hakim yang minta gajinya dinaikkan, menurut Sayuti, menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dengan sistem renumerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Para hakim sejatinya bukan birokrat sebagaimana dipahami secara umum. Mereka adalah pejabat negara dari salah satu cabang kekuasaan.
Kedudukan hakim yang istimewa ini sesuai dengan pesan konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurut Sayuti, tuntutan kenaikan gaji hakim bisa dipahami dari dua hal.
Pertama, sebagai penopang utama cabang kekuasaan yudikatif, hakim tidak ikut serta dalam pembuatan undang-undang (UU) sebagaimana pemerintah dan DPR. Terutama dalam UU APBN, di dalamnya pemerintah dan DPR dapat menentukan gaji, bonus, dan kegiatan proyek sebagai sumber pendapatan.
"Sebagai salah satu dari tiga cabang kekuasaan, hakim hanya bisa mengusulkan nasib mereka, tetapi tidak bisa ikut dalam politik pengambilan keputusan untuk menentukan pendapatan mereka. Apalagi, sebagai hakim, mereka harus menjaga integritas dan etika untuk tidak ikut dalam proses lobi politik yang sifatnya untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Kedua, berbeda dengan pemerintah, hakim hanya hidup dari gaji dan tunjungan karena mereka tidak boleh terlibat dalam pengerjaan proyek. "Kita seharusnya berterima kasih bahwa hakim dengan berat hati telah mengungkapkan beban kesejahteraan yang mereka pikul dalam tugas terhormatnya sebagai hakim," katanya.


 
PENDAPAT

            Memang cukup ironis dengan keadaan bangsa ini sekarang, banyak para wakil rakyat yang hidup dengan fasilitas yang lumayan mewah, di sisi lain para pejabat negara dalam penegakan hukum mengeluhkan tentang pendapatan mereka yang dianggap kurang. Para hakim ini mengeluhkan tentang pendapatan mereka yang kurang, sedangkan mereka tidak diperbolehkan mengambil keuntungan lebih di dalam perngerjaan proyek. Berarti dengan kata lain, pendapatan mereka hanya dari gaji mereka. Sebenarnya saya setuju saja jika gaji mereka dinaikkan, akan tetapi ada beberapa hal yang mungkin harus diperhatikan kedepannya.
           
            Jika gaji hakim dinaikkan akan kah kinerja mereka membaik? Jika dengan kenaikan gaji tidak merubah kinerja mereka dalam menegakkan hukum di Indonesia yang sangat rawan akan "godaan". Saya yakin hakim - hakim di Indonesia banyak yang kredibilitas nya bagus, akan tetapi ada saja hakim - hakim nakal yang memperjual-belikan hukum. Keadaan seperti itu sangatlah mengecewakan, dimana para penegak hukum yang diharapkan dapat menegakkan hukum di negeri ini dengan semaksimal mungkin, malah mempermainkan hukum dengan uang.
                                               
            Kondisi seperti itu sangat memprihatinkan, keputusan yang akan diambil hakim bukan hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, akan tetapi keputusan yang mereka ambil selama menjadi hakim akan dipertanggung jawabkan juga di hadapan Tuhan, sebagai pemilik keadilan yang sesungguhnya. Mungkin para hakim seperti itu sudah dibutakan oleh keserakahan akan harta. Mereka yang seperti itu tidak lagi memiliki nilai keadilan yang murni di dalam dirinya, sehingga mereka tidak peduli akan tanggung jawab mereka sebagai hakim.
           
            Dilain sisi ada juga hakim yang memang menjalankan tugasnya sesuai apa yang diamanahkan kepada mereka. Mereka menegakan hukum dengan jujur, tidak pandang bulu, membenarkan pihak yang benar dan tidak mempermainkan hukum dengan uang. Hakim yang seperti ini layak dinaikkan gajinya karena kinerja mereka bagus dan konsisten terhadap kedudukannya sebagai penegak hukum yang adil dan tidak berpihak kepada siapapun kecuali kepada yang benar.

            Jadi kesimpulannya, saya setuju jika gaji para hakim dinaikkan agar kesejahteraan para hakim sebagai penegak hukum dapat terjamin sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dalam menegakkan keadilan tanpa harus khawatir mengenai uang. Akan tetapi, dengan kenaikkan gaji, diharapkan kinerja mereka meningkat dan profesionalisme mereka terjaga, jangan sampai sudah dinaikkan gaji, masih saja memperjual-belikan hukum. Bagaimana keadilan dapat ditegakkan jika para penegak hukumnya sendiri tidak mempunyai nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab akan keadilan itu sendiri, semoga para hakim di Indonesia dapat  menjadi contoh untuk rakyat di Indonesia dalam menegakkan keadilan di muka bumi ini.
:)

Sumber:
-http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/10/21195187/Keadilan.Hukum.Dimulai.dari.Gaji.Hakim