PERSEROAN
TERBATAS / PT
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Langkah-Langkah
Mendirikan Perusahaan (PT) :
1.
Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda
ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan,
bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2.
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan
Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan
yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3.
Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu,
tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4.
Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan
akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk
mendapatkan SK perusahaan.
5.
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama
untuk berbagai daerah.
Persyaratan
untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2
lembar)
4.
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang
diberi kuasa
Syarat
Pendirian Perusahaan (PT)
Berikut
adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan
perusahaan.
1.
Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama
ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2.
Bidang Usaha yang Digeluti
3.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10
M), Besar (Di atas 10 M)
5.
Persentase Kepemilikan Modal
6.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.
Copy KTP Pemilik Modal
8.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.
NPWP Direktur Utama/Direktur
10.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah
Bogor)
11.
Surat Keterangan Domisili Usaha
12.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa
Tempat Usaha
13.
Nomor Telepon Perusahaan
14.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
PERSEROAN
KOMANDITER (CV)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap / CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur
dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko
yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Syarat-syarat
untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) :
·
Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri
Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri
dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Para pendiri CV haruslah Warga Negara
Indonesia (WNI).
·
Kepemilikan perseroan 100% dimiliki
oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga
Negara Asing (WNA).
FIRMA
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri
Firma:
1)
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan
2)
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3)
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Syarat
dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
·
Jumlah pendiri perusahaan minimal 2
(dua) orang atau lebih
·
Memilik nama yang akan digunakan oleh
firma tersebut
·
Memiliki pengurus yang diangkat dan
ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif,
dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
·
Memiliki maksud dan tujuan yang
spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan
dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
·
Memiliki tempat usaha sebagai kantor
pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung
Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan
sebagai tempat usaha.
PERUSAHAAN
UMUM/PERUM
Perusahaan
umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki
oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan
sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal ini disebabkan karena perum boleh
mengejar keuntungan disamping melayani kepentingan masyarakat.
Contoh
perum yaitu : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani,
Perum Pegadaian, Perum Damri, dll.
KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Syarat
Mendirikan Koperasi :
Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
·
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Permohonan
pengesahan badan hukum yayasan diajukan oleh notaris kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI (Menkumham RI) dengan melampirkan :
1.
Salinan akta pendirian yayasan yang
dibubuhi materai,
2.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
3.
Fotokopi surat keterangan domisili
yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desasetempat dan dilegalisir
notaris,
4.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (menunggu PP PNBP baru),
5.
Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN
(menunggu diterbitkan PP).
HOLDING
COMPANY
Syarat
membuat holding company adalah sebagai berikut :
1.
Pertama-tama, mendirikan perusahaan
induk/PT induk, bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang
khusus.
2.
Sesudah ada perusahaan induk/PT induk,
maka PT yang bersangkutan dapat:
·
membentuk PT baru selaku pemegang
saham. Pendirian PT baru dilakukan sebagaimana pendirian PT pada umumnya, yaitu
dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
·
masuk sebagai pemegang saham PT lain
yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan
pembelian saham. Pembelian saham yang mengakbatkan terjadinya perubahan
pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 125 – pasal
134 UU No. 40 Tahun 2007.
CARA - CARA UNTUK
MENDAPATKAN TENDER
Seorang
entrepreneur, yang telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk
mengikuti tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi pemerintah
atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga bisa
ditemukan di surat kabar nasional.
Dalam
undangan akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat,
bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan,
prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta tender minimum dua
perusahaan, biasanya lebih dari itu.
Nilai
tender biasanya cukup besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung
komponen mata uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya
pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau
pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan
migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut
barang. Adapun contoh tender skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan
baku atau suku cadang bagi perusahaan besar.
Ikut
bersaing dalam tender pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek,
bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang
digunakan rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti
tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa proyek/produk
yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh
keahlian menilai kekuatan dan kelemahan peserta tender lainnya.
Untuk
transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni
tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial
bid). Persaingan harga antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap
kedua, yaitu dalam tender komersial.
Bagi
perusahaan publik, seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara
transparan. Sebab, sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan
usaha, termasuk menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu
prinsip GCG.
Tender Prakualifikasi
Dalam
tahapan ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa
peserta tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola
manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang
transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi
keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim
tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan.
Jika semua memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.
Untuk
tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit
rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut
penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat
(credit rating company) yang diakui secara internasional.
Apabila
peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody,
pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial
guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.
Sebelum
tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis
dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat
pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite tender perusahaan
pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.
Dokumen
yang dibutuhkan antara lain:
1.
Nama dan alamat peserta, telepon, faks,
e-mail,
2.
Akta pendirian, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
3.
Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP),
4.
Surat kuasa perusahaan,
5.
Di Indonesia, peserta tender diwajibkan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
6.
Menyampaikan rencana teknis (technical
proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
7.
Laporan keuangan (neraca, laporan
laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping
dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar
kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan. Setelah
tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi
kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua
komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender
prakualifikasi.
Tender Komersial
Pada
tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat
berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang
telah ditentukan komite tender.
Surat
pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis,
administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang
disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin
debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan
sebagainya.
Dalam
tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance,
freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang diminta komite sudah
ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.
Memutuskan Mengikuti Tender
Sebelum
melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus
mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender
prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu
sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang
ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan
memprediksi kemenangan tender.
Kent
B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta
tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Memahami kriteria dan ketentuan,
terutama dari segi teknis dan teknologi,
2.
Mengetahui dan memiliki pengalaman
teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
3.
Memiliki peralatan dan kapasitas
produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang
ditenderkan,
4.
Memiliki kemungkinan mengikuti tender
berikutnya,
5.
Mampu merinci desain produk, batas
waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu
penyerahan proyek/produk,
6.
Mampu bersaing dengan peserta tender
lain.
Memahami proyek menjadi
sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala
menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan
akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan
mereka tawarkan.
Sumber
:
[1]
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
[2]
http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
[3]
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha