26 Desember 2014

Profil Perusahaan CV. HI – DEB Kreasi Informatika

CV. Hi-Deb Kreasi Informatika atau lebih dikenal dengan Hi-Deb adalah Perusahaan Software di Indonesia dengan Badan Hukum (Commanditaire Vennootschap / CV) yang mengembangkan perangkat lunak berbasis mobile, desktop ataupun web. Layanan Hi-Deb secara umum meliputi Layanan Jasa Teknologi Informasi - Perancangan perangkat lunak berbasis mobile, desktop, web services serta custom software development, migrasi data dan integrasi. Beberapa produk dan layanan kami, meliputi:
  • Perancangan Sistem Informasi Akademik
  • Perpustakaan
  • Keuangan 
  • Kepegawaian
  • Pengelolaan Aset
  • Portal Web/Web Desain.


Mulai dari tahun 2014, Hi-Deb telah berpengalaman menangani berbagai macam segmen klien dari seluruh Indonesia, mulai dari Instansi Pemerintah Daerah, Institusi Pendidikan (Perguruan Tinggi/Sekolah), Perusahaan Swasta sampai dengan Personal.

Hi-Deb berusaha memberikan solusi dan produk secara optimal, agar teknologi yang kami berikan dapat tepat guna dan bermanfaat bagi user. Sebagai Perusahaan Software yang handal, Hi-Deb bukan hanya berfokus pada tahap awal implementasi, layanan yang kami berikan juga mencakup pelatihan, pendampingan dan sosialisasi terkait dengan teknologi/software yang diterapkan. Tenaga-tenaga pelaksana kami terdiri dari praktisi-praktisi profesional yang telah berpengalaman di bidangnya, serta didukung oleh tenaga teknis yang handal.

VISI

Hi-Deb Creative Informatika bertekad untuk menjadi sebuah perusahaan software dan layanan teknologi informasi, dengan kualifikasi dan kompetensi internasional, serta berorientasi bisnis secara profesional.


MISI
  • Mengembangkan industri teknologi informasi dengan orientasi memasyarakatkan penggunaan teknologi informasi, serta berorientasi bisnis dan pelayanan yang profesional.
  • Mengakomodasi potensi sumber daya manusia dan mengembangkan peluang bisnis dalam   bidang teknologi informasi yang ada.
  • Memberikan kontribusi bagi perkembangan & kemajuan teknologi informasi.

Alamat perusahaan :

CV. HI – DEB Creative
Jl. Diponegoro No. 99
Bekasi, Jawa Barat
Telp. : +6221 8258258
Fax : +6221 8258250
Email : hideb.creative@hideb.com
Website : hideb_indo.com
Nama HI – DEB diambil dari 5 nama pendirinya, berikut struktur organisasi perusahaan :



Ada beberapa tender yang telah kami tangani, yang terakhir yaitu :

Nama Lelang : “PEMBUATAN APLIKASI PENGISIAN DAN PENCATATAN PULSA OTOMATIS"
Agency : H-CELL
Kode Lelang : 1481119
Sumber info :  http://www.tender-project.com/

Kisaran gaji bagi karyawan yang mengikuti tender di CV. HI – DEB ini sebagai berikut :
– Fresh Graduate : Rp 3 jt – Rp 4.5jt
– Berpengalaman : Rp 4jt – 7jt

Nama Anggota :

Herio Susanto (53411335)
Farizan Kazhimi (52411717)
Dwiky Andhika W (52411277)
Bernadina Yana (51411470)
Dian Eka A (52411023)

14 November 2014

SYARAT PEMBUATAN PERUSAHAN DAN CARA MEDAPATKAN TENDER

PERSEROAN TERBATAS / PT
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT) :

1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.

3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.


4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5. Surat Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

Syarat Pendirian Perusahaan (PT)
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap / CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Syarat-syarat untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) :
·         Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·         Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
·         Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).

FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
·         Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
·         Memilik nama yang akan digunakan oleh firma tersebut
·         Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
·         Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
·         Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

PERUSAHAAN UMUM/PERUM
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal ini disebabkan karena perum boleh mengejar keuntungan disamping melayani kepentingan masyarakat.
Contoh perum yaitu : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Pegadaian, Perum Damri, dll.

KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Syarat Mendirikan Koperasi :
Umum
1.     Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.    Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.    Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.    Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.   Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.    Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.    Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.    Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·         Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Permohonan pengesahan badan hukum yayasan diajukan oleh notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham RI) dengan melampirkan :
1.     Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai,
2.    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
3.    Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desasetempat dan dilegalisir notaris,
4.    Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (menunggu PP PNBP baru),
5.    Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).

HOLDING COMPANY
Syarat membuat holding company adalah sebagai berikut :
1.     Pertama-tama, mendirikan perusahaan induk/PT induk, bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang khusus.
2.    Sesudah ada perusahaan induk/PT induk, maka PT yang bersangkutan dapat:
·         membentuk PT baru selaku pemegang saham. Pendirian PT baru dilakukan sebagaimana pendirian PT pada umumnya, yaitu dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
·         masuk sebagai pemegang saham PT lain yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan pembelian saham. Pembelian saham yang mengakbatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 125 – pasal 134 UU No. 40 Tahun 2007.

CARA - CARA UNTUK MENDAPATKAN TENDER

Seorang entrepreneur, yang telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga bisa ditemukan di surat kabar nasional.

Dalam undangan akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan, prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari itu.

Nilai tender biasanya cukup besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi perusahaan besar.
Ikut bersaing dalam tender pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan kelemahan peserta tender lainnya.

Untuk transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial bid). Persaingan harga antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam tender komersial.

Bagi perusahaan publik, seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab, sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu prinsip GCG.

Tender Prakualifikasi

Dalam tahapan ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.

Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara internasional.

Apabila peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.

Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1.     Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
2.    Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
3.    Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
4.    Surat kuasa perusahaan,
5.    Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
6.    Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
7.    Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan. Setelah tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender prakualifikasi.

Tender Komersial

Pada tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah ditentukan komite tender.

Surat pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.

Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.

Memutuskan Mengikuti Tender

Sebelum melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.

Kent B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi,
2.    Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
3.    Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
4.    Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
5.    Mampu merinci desain produk, batas waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan proyek/produk,
6.    Mampu bersaing dengan peserta tender lain.
Memahami proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan.

Sumber :
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
[2] http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

16 Oktober 2014

ANALISIS PT . INTERNUX

Analisis PT . Internux



Profil Perusahaan

          PT Internux didirikan pada Oktober 2000 sebagai salah satu Operator Telekomunikasi Jaringan. Perusahaan ini terutama bergerak dalam penyediaan akses internet ( Internet Service Provider ).
         
          Pada tahun 2009, PT Internux dianugerahi BWA (Broadband Wireless Access) melalui tender yang diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang memungkinkan Internux untuk menggunakan spektrum frekuensi 2,3 GHz untuk penyebaran teknologi WiMAX Indonesia.

          Pada 2013, PT Internux berinisiatif untuk meningkatkan jaringan dalam mengejar mobilitas 4G penuh. PT Internux berkomitmen untuk memberikan yang terbaik di kelasnya, solusi konektivitas Internet broadband yang inovatif.

          PT. Internux meluncurkan BOLT! Super 4G LTE yang merupakan layanan mobile broadband dengan teknologi 4G LTE pertama di Indonesia.



Produk BOLT! Super 4G LTE memiliki keunggulan yaitu :
·         Layanan mobile internet 10x lebih cepat
·         Akses internet lebih hemat hingga 70% dibandingkan layanan 3G saat ini
·         Mobile sharing didukung perangkat Mobile WiFi dimanapun dalam jaringan BOLT!

Perbedaan Teknologi 4G dan 3G
          BOLT! Super 4G menggunakan teknologi 4G LTE (Long Term Evolution Generasi ke- 4), merupakan standar baru layanan internet yang menawarkan kecepatan internet 10x lebih cepat. Sehingga memungkinkan pelanggan BOLT!  mendapatkan kecepatan internet broadband sebenarnya hingga 72 Mbps dengan latensi lebih baik.

          Produk yang ditawarkan PT Internux berupa BOLT! Super 4G LTE menggunakan 4G LTE, yaitu standar untuk teknologi komunikasi data nirkabel yang merupakan lanjutan dari standar teknologi GSM/UMTS . Tujuan dari LTE adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan data jaringan nirkabel menggunakan teknik DSP (Digital Signal Processing) dan modulasi. Sistem antar muka nirkabel tidak kompatibel dengan jaringan 2G dan 3G sehingga harus dioperasikan pada spektrum nirkabel yang terpisah.

          Teknologi LTE dirancang untuk menyediakan efisiensi spektrum yang lebih baik, peningkatan kapasitas radio, serta layanan pita lebar nirkabel bergerak berkualitas tinggi untuk pengguna.  Dengan LTE, pengguna dapat mengunduh dan mengunggah video beresolusi tinggi, mengakses e-mail dengan lampiran besar, serta dapat melakukan video conference setiap saat dan tanpa jeda. Frekuensi yang digunakan adalah 2300 MHz dengan bandwith 15 MHz.

Aktivasi Layanan & Pembayaran :

          Sebelum menggunakan layanan internet dari PT. Internux ini, pengguna harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk aktivasi produk. Kuota bonus berlaku hanya 30 hari dari tanggal aktivasi. Kuota dapat diakumulasikan jika pelanggan melakukan isi ulang sebelum masa kuota bonus berakhir.  Kuota bonus otomatis hangus setelah masa berlaku berakhir.

          Proses pembayaran dari isi ulang layanan Bolt pun berbagai macam, diantaranya yaitu melalui ATM, kartu kredit, CIMB Clicks, Internet Banking, Mobile Banking, Mandiri ClickPay melalui website Bolt.

          PT. Internux juga memberikan layanan kepada pelanggan jika produk rusak dengan menyediakan Bolt!Zone yang terdapat di beberapa daerah seperti di Depok Town Square, Plaza Semanggi, Metropolis Square, dan lainnya.

Analisis Layanan :

1. Dari sisi kekuatan (Strength) :
          Layanan yang diberikan PT. Internux berupa akses internet dari BOLT! Super 4G LTE cukup memuaskan dibandingkan dengan perusahaan penyedia layanan internet yang lain , hal ini dikarenakan teknologi 4G yang digunakan PT. Internux sehingga memberikan kecepatan internet yang jauh lebih baik dibandingkan dengan teknologi 3G yang ditawarkan perusahaan penyedia internet lainnya.

2. Dari sisi kelemahan (Weakness) :
          Area layanan dari produk PT. Internux ini berada pada area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek ). Jika dibandingkan dengan ISP lainnya, cakupan area Bolt masih terbatas, sehingga para pengguna belum memiliki area yang luas dan bebas ketika menggunakan layanan ini. Untuk mengetahui pengecekan cakupan layanan Bolt dapat melalui www.boltsuper4g.com/jaringan-bolt.
          Disamping itu, kecepatan yang didapatkan sangat bergantung pada kapasitas jaringan, jumlah pelanggan yang online, tingkat gangguan pada jaringan serta spesifikasi komputer yang digunakan. Jadi kemungkinan pengguna tidak akan setiap saat mendapatkan kecepatan tersebut.

3. Dari sisi kesempatan (Opportunity) :
          PT. Internux memiliki teknologi 4G LTE di dunia saat ini sudah meluas, yang pada awalnya hanya diterapkan oleh operator Telia Sonera pada 14 Desember 2009 (di Swedia dan Norwegia) sampai dengan tahun 2013 ini sudah banyak diimplementasikan di mancanegara, termasuk sekarang di Indonesia untuk pertama kalinya diluncurkan layanan BOLT! Super 4G oleh PT. Internux sebagai jawaban atas kebutuhan koneksi internet dan gaya hidup yang semakin cepat.

4. Dari sisi ancaman (Threats) :
          Persaingan bisnis dalam dunia IT sangatlah ketat seiring dengan perkembangan teknologi, banyak para ISP lain berlomba-lomba meningkatkan pelayanan demi mendapatkan pelanggan sebanyak mungkin. Hal ini harus diperhatikan oleh layanan Bolt agar layanan mereka tetap menjadi yang utama bagi para penggunanya. Mungkin diperlukan pengembangan dan perluasan cakupan area jaringan 4G sehingga semakin banyak orang yang bisa menggunakan layanan dari PT. Internux dimanapun mereka berada.


Sumber : http://www.lte-tdd.org/about/mem/oper/2013-11-22/1634.html

              http://www.boltsuper4g.com/faq.html